Di Zaman yang penuh dengan gegap gempita pengaruh dari dunia barat yang serba keterbukaan menyebabkan beberapa wanita berkiblat kesana, mereka mengira dengan menggunakan pakaian yang terbuka dan ketat dengan memperlihatkan lekuk tubuh adalah cara bergaul yang modern.
Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan antara hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman:" Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik." (Qs. Al-Araf : 26).
Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik dari pandangan lawan jenis.
Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islam. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
- Allah berfirman:" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al Ahzab : 59).
- Allah berfirman:" Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (Qs. An-Nisa : 31).
Dua ayat diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya terkecuali apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak tangan).
0 komentar:
Posting Komentar