Pesan Dakwah

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya” {HR. Muslim}

Bagaimana Jika Suami Atau Istri Berselingkuh ?


الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ

“Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,

وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).

Muqaddimah
Selingkuh ringan artinya suami/isteri  melakukan Perbuatan mendekati  zina belum zina yang sebenarnya  seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra,  ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.

Syaikhul Islam, Dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa Allah ta’ala ketika menciptakan surga, Dia berfirman: ‘Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts.” Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”
Tanda Suami atau istri berselingkuh ?
1. Sering meninggalkan sholat  terutama subuh, mulai suka bohong  dan lupa akan tugas dan  kewajibannya   sebagai  suami /isteri dalam rumah tangga.
2. Dalam keseharian tidak perhatian dan tidak  mesra dalam hubungan suami isteri jika bicara suka berbantahan banyak alasan
3. Pergi Pagi Pulang Malam  dan suka berlama –lama di pekerjaan dengan alasan lembur jika pergi keluar kantor tidak izin suami / isteri
4. Mencari-cari alasan untuk bisa pergi keluar sendiri  dan tidak mau ditemani
5. Handpone di password  jika dihidupkan suara ringtone  di silence
6. Jika bepergian sulit dihubungi atau jika bisa dihubungi hanya sebentar dan mati lagi serta mempunyai no hp lain tanpa sepengetahuan suami / isteri
7. Tidak mau putus hubungan dengan Handphone dan internet
8. Sibuk SMS dimana saja tanpa kenal waktu dan pergi saat menerima  telpon, jika ada anda  gugup dan akan bilang nanti saya hubungi atau telpon langsung dimatikan tanpa dijawab
9. Jika pulang dari bepergian akan langsung kebelakang untuk menghilangkan jejak perselingkuhan
10. Biasanya cuek tapi tiba-tiba perhatian untuk menutupi perselingkuhan
11. Beli pakaian baru yang tidak biasa, suka berdandan dan  memakai minyak wang

Hukum Menuduh atau berselingkuh ?
Dalam Al Qur’an, jika seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9).Jika seorang yang sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati. Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya.

Pendapat Ulama bagi istri yang berselingkuh ?
Pertama, istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.

Untuk kondisi ini, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat,
  1.     Suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat.
  2.     Suami siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Dengan sikap ini, insyaaAllah akan menjadi sumber pahala bagi suami, karena ini termasuk bentuk kesabaran.

Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan. (Fatwa Islam, no. 162851)

Kedua, sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun bia jadi dia hanya meminta maaf kepada suaminya.

Untuk kondisi ini, ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.

Pendapat pertama, suami boleh mempertahankannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dr. Muhammad Ali Farkus mengatakan,

“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina itu terjadi sebelum hubungan badan atau sesudahnya, menurut pendapat mayoritas ulama.”

Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya. Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Dan sikap ini termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ

“Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,

وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).

Dan Allah telah berfirman:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).

Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.”

(Majmu’ Fatawa, 32/141).
Menceraikan Istri  selingkuh yang bertaubat ?
Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja dia mau. Baik karena istri selingkuh (berzina) atau tidak. Suami cukup mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak sampai pengadilan agama memutuskan. Lihat KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kal`u suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak. Apabila belum punya anak, seperti anjuran Nabi di atas, perceraian adalah solusi terbaik.

Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh dia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat, muruah dan harga diri suaminya.

Mendoakan Buruk pada Suami Berselingkuh ?

1. Hubungan suami istri yang harmonis akan terjadi apabila kedua belah pihak saling percaya dan saling manyayangi satu sama lain dengan tulus.

Cinta dapat meningkat apabila pasangan berusaha untuk mempekercil perbedaan dan memperbesar persamaan. Berusaha saling memberi, bukan saling menuntut. Saling meningkatkan tenggang rasa d`n sensitivitas.

Rasa sayang akan menurun dan kemudian pudar apabila spirit "memberi" tidak ada lagi. Pada poin ini, pertengkaran kecil akan mulai dan sering terjadi. Setiap satu pertengkaran, akan mereduksi dan bahkan menghilangkan satu buah cinta dari sanubari setiap pasangan. Apabila cinta yang ada tidak banyak, maka terjadilah defisit cinta. Peran cinta kemudian diganti oleh benci. Pada titik ini, tidak ada solusi kecuali bercerai. Inilah yang disebut irreconcilable differences (perbedaan yang tak dapat dipertemukan).

2. Hukumnya boleh bagi istri mendoakan buruk pada suami yang telah berlaku dzalim (selingkuh atau KDRT) asal tidak berlebihan. Dengan dalil sebagai berikut:

a. Allah berfirman dalam Quran Surah (QS) An-Nisa' 4:148: لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

b. Hadits riwayat Ibnu Abi Hatim, Nabi bersabda رُخِّصَ لَهُ أَنْ يَدْعَو عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَعْتَدِيَ
Artinya: Dibolehkan (diberi dispensasi) bagi seseorang untuk mendoakan (buruk) pada orang yang menzaliminya dengan tanpa berlebihan. (Lihat Tafsir Tabari IX/344).

c. Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:


ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Artinya: Tiga doa yang pasti istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.

Suami Tahu Istrinya Selingkuh namun tak Mau Cerai

Tanya :
"Assalamualaikum Ustadz, Ana mau tanya apakah tindakan yang paling tepat sesuai dengan tuntunan Islam jika seorang suami mengetahui istrinya selingkuh dengan laki-laki lain, dan sudah sangat diduga pernah berzina dengan laki-laki itu. Apakah suami tersebut wajib menceraikan istrinya, sementara dia masih menyayangi isterinya dan isterinya juga tidak mau sekali kalau diceraikan. Syukron ya Ustadz. Wassalam"
Hamba Allah, Polewali Mandar Sulawesi Barat

Jawab :
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc hafidzahullah menjawab:

"Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat.

Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini.

Dalam rumah tangga seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga. Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan suaminya.

Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari’at islam sangat menekankan seorang wanita membatasi pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya) dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas kebutuhannya saja.

Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-Nuur/24: 4-9)

Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina dalam dua kategori:

Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.

Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukan mula’anah (saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.

Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.

Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 2/305)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.

Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali.

Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.

Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.

Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam."

Artikel UstadzKholid.Com

Istri Selingkuh Tanpa Sepengetahuan Suami dan Bertaubat

Tanya:" Bismillah. Saya mau tanya ustadz. Saya dimintai tolong oleh seorang wanita untuk bertanya kepada salah seorang ustadz terkait permasalahan dirinya. Kasusnya kira-kira seperti ini :

Ada seorang wanita yang mempunyai kesalahan terhadap suaminya, padahal suaminya itu sangat menyayangi wanita tersebut. Semua keinginan wanita tersebut selalu dituruti oleh suaminya, sampai-sampai ketika wanita tersebut meminta agar dibelikan Black Berry, suaminya pun menurutinya.

Tapi dari situlah wanita tersebut berbuat kesalahan. Wanita tersebut selingkuh dengan seorang teman laki-laki kenalannya dari BBM (aplikasi chatting untuk sesama pengguna Black Berry), dan mereka pernah berbuat di luar batas (saya tidak tahu apa maksud di luar batas karena saya tidak bertanya kepada wanita tersebut).
Lalu wanita tersebut pun akhirnya bertaubat kepada Allah. Namun, wanita itu merasa bahwa Allah tidak menerima taubatnya jika wanita tersebut tidak meminta maaf kepada suaminya.

Sedangkan dirinya tidak mungkin mengatakan kepada suaminya bahwa dirinya telah selingkuh dengan laki-laki lain.

Pertanyaan wanita tersebut :
Apakah Allah menerima taubat wanita tersebut tanpa dia meminta maaf kepada sang suami?
Wanita tersebut mengatakan bahwa sejak saat itu, ia jadi rajin dan mendekat kepada Allah. Wanita tersebut juga mengatakan bahwa dia membutuhkan ketenangan dalam ibadah dan dia benar-benar bertaubat.
Saya mohon bantuannya ustadz. Terima kasih atas jawabannya. Jazakumullohu khoiron."

Jawab:

Ustadz Sofyan Chalid hafidzahullah menjawab :

Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat seseorang jika memenuhi syarat-syarat taubat, yaitu:

1. Ikhlas karena Allah ta’ala.

2. Menyesali dosa tersebut.

3. Segera meninggalkannya.

4. Bertekad tidak akan mengulanginya.

5. Bersegera sebelum datang kematian atau terbit matahari dari barat.

Faidah: Syarat tambahan:

6. Jika dosa berhubungan dengan kezaliman kepada hamba Allah ta’ala maka harus meminta pemaafan atau penghalalan atau pengembalian harta yang dicuri dan semisalnya.

7. Pengajak kepada kesesatan harus mengumumkan taubatnya.

Jadi tidak dipersyaratkan si wanita tersebut memberitahu suaminya, cukup baginya taubat kepada Allah ta’ala dengan memenuhi 5 syarat taubat di atas. Tidak perlu memberitahukan hal itu kepada suaminya dan tidak perlu pula meminta maaf jika suaminya tidak mengetahui perbuatannya. Kecuali jika suaminya mengetahui perbuatannya maka hendaklah dia memohon maaf kepada suaminya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Jika suaminya tidak mengetahui perbuatan dosanya maka hendaklah dia bertaubat kepada Allah ta’ala dan menyembunyikan perbuatan-perbuatan maksiatnya di masa lalu, sebab Allah ta’ala telah melarang seseorang untuk menampakkan kemaksiatan yang dia lakukan, sebagaimana sabda Nabishallallahu’alaihi wa sallam,

كُلُّ أَمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْه
“Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa. Dan sungguh termasuk kegilaan, seseorang yang berbuat dosa di waktu malam, kemudian dia masuk waktu pagi dalam keadaan Allah ta’ala telah menutupi aibnya, lalu dia sendiri mengatakan, “Wahai Fulan, tadi malam saya berbuat dosa ini dan itu” padahal Allah ta’ala telah menutupi aibnya namun ketika masuk waktu pagi dia sendiri yang menyingkap tabir Allah ta’ala darinya.” [Muttafaqun'alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Dan tidak jarang jika si istri atau sebaliknya suami menceritakan hubungan haram dengan lawan jenis mereka baik sebelum maupun sesudah menikah, malah menjadi sebab pertengkaran hingga membawa kepada perceraian.

Oleh karena itu, hendaklah mengambil pelajaran dari musibah ini untuk tidak bermudah-mudahan dalam berhubungan dengan lawan jenis di dunia maya. Maka nasihat kami kepada wanita tersebut untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan memutuskan hubungan apapun dengan laki-laki yang telah memperdayainya itu. Baarokallahu fiykum.

sumber : nasehatonline.wordpress.com

Hukum dari Seorang Istri Mencintai Lelaki Lain

Seorang wanita yang sudah mempunyai suami tidak jarang ia juga mengidolakan atau menyukai bahkan mencintai lelaki lain selain suaminya.

Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang punya suami yang jatuh cinta kepada seorang pemuda yang bukan suaminya, yang rasa cintanya ini mendorongnya melakukan berbagai hal yang tidak diridhoi oleh akhlak dan agama. Yang dimaksud dengan cerita tersebut ialah isteri pembesar Mesir (Al Aziz) dengan seorang pemuda yang menjadi pembantunya yaitu (Nabi) Yusuf Ash Shiddiq.

(Baca : Hukum Takhbib Menggoda Istri Orang lain)

Sesungguhnya cinta mempunyai permulaan yang dapat dikuasai dan dikendalikan oleh orang yang mukallaf. memandang, bercakap-cakap, menyampaikan salam, saling berkunjung, dan bertemu, semuanya merupakan hal-hal yang berada di dalam kemampuan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan nya. Semua itu merupakan permulaan dan muqaddimah rasa cinta.

Apabila orang yang di mabuk cinta itu telah sampai pada kondisi yang dia sudah tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka sebetulnya dia sendirilah yang telah membawa dirinya kepada posisi yang sulit itu dan memasukkannya ke dalam lorong yang sempit atas kemauannya sendiri.

Orang yang mencampakkan dirinya ke dalam api tidak mungkin dapat mencegah api yang akan membakar dirinya, dan tidak mungkin ia dapat menyuruh api menjadi dingin dengan mengatakan “Wahai api dinginlah dan sejahteralah engkau atas diri saya sebagaimana yang terjadi pada diri nabi ibrahim”. Apabila api membakar dirinya dan dia berteriak minta tolong dan usahanya itu tidak berguna lagi, maka sebetulnya dia sendirilah yang membakar dirinya, karena dialah yang menyodorkan tubuhnya kepada api atas kehendaknya sendiri.

Seorang Ustadz ditanya tentang apakah cinta itu halal atau haram? Lalu ia memberikan jawaban, “Cinta yang halal itu adalah halal, dan cinta yang haram itu adalah haram.”

Jawaban ini bukan basa basi dan bukan pula lelucon, tetapi merupakan penjelasan terhadap pernyataan (hadits) yang sangat populer, yakni yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, meskipun di antaranya terdapat perkara2 yang musytabitat (samar) yang banyak orang tidak mengetahuinya.

Diantaranya perkara yang halal dan jelas itu ialah seorang suami mencintai istrinya dan istri mencintai suaminya, atau lelaki yang mencintai wanita pinangannya dan wanita yang dipinang mencintai lelaki yang meminangnya.

Di antara perkara haram yang jelas haramnya itu ialah seorang wanita mencintai lelaki baik yang beristri ataupun tidak. Lalu hatinya sibuk memikirkannya hal ini dapat merusakkan kehidupan rumah tangganya, dan terkadang menyebabkan terjadinya pengkhianatan suami istri. Kalaupun tidak begitu, akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupannya, menyibukkan pikirannya, dan mengganggu perasaan juga hatinya, serta menghilangkan ketenangan hidup berumah tangga.

Perusakan seperti itu termasuk dosa. Pelakunya di ancam Nabi keluar dari kelompoknya. Sabda beliau, “Bukan dari golongan kami orang yang merusakkan hubungan seorang wanita dengan suaminya”.

Baca juga profil wanita muda cantik segudang prestasi :
sumber : islampos.com
Back to top