Pesan Dakwah

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya” {HR. Muslim}

Mengapa Suami-Istri Tidak Boleh Meninggalkan Hubungan Intim

Seorang Muslim hendaknya tidak meninggalkan berhubungan suami istri . Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil, rnaka airnya akan sirna/lenyap dengan sendirinya.

Muhammad bin Zakariya berkata: “Barangsiapa meninggalkan hubungan dalam jangka waktu yang sangat lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan organ intimnya akan mengerut.”

(Baca : Hukum Wanita Sering Melakukan Onani)

la mengatakan: “Aku menjumpai sekelompok orang meninggalkan perkara ini dalam rangka menjalankan taqasysyuf (kehidupan yang meninggalkan kesenangan duniawi seperti hubungan suami istri yang merupakan kesenangan duniawi yang tertinggi). Maka dinginlah badan-badan mereka, gerakan mereka menjadi sulit/lamban, dan pada mereka akan muncul rasa sedih tanpa sebab, dan pada akhirnya melemahlah syahwat mereka.”

Dan di antara manfaat hubungan adalah:
1. Tertunduknya pandangan.
2. Menahan diri.
3. Kemampuan untuk menjaga kehormatan dari perkara yang diharamkan.

Dan perkara di atas juga didapati oleh wanita. Maka berhubungan itu bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat, dan bermanfaat pula bagi wanita. Oleh karena itu Rasulullah صلي الله عليه وسلم sangatlah menyukai perkara ini, sebagaimana dalam sabdanya:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ

“Dijadikan kecintaan bagiku dari dunia kalian: para wanita dan wewangian.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (3/128,199,285), An-Nasai (7/61) dalam ‘Isyratun Nisa’, Bab: Hubbun Nisa’, dari hadits Anas bin Malik, dan sanadnya hasan, dishahihkan oleh Al-Hakim)
Dan dalam Az-Zuhd karya Al-lmam Ahmad, di dalam hadits tersebut ada sedikit tambahan, yaitu:
أَصْبِرَ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَلاَ أَصْبِرُ عَنْهُنَّ
“Aku bisa sabar dari makan dan minum, akan tetapi aku tidak bisa sabar dari mereka (para wanita).”
Dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah melalui sabdanya:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian, sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat. ” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan lafadz ini di dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Umamah. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud (2050) dan An-Nasa’i (6/65j66) dari hadits Ma’qil bin Yasar secara marfu’ dengan lafadz (yang artinya): “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat.” Sanadnya hasan. Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Anas bin Malik, diriwayatkan oleh Ahmad (3/158,245) dan sanadnya hasan, dan dishahihkan oleh lbnu Hibban (1228)

https://www.islampos.com/mengapa-suami-istri-tidak-boleh-meninggalkan-hubungan-224821/

Ditulis Oleh : Unknown - Bogor

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kunci Mencari Rezeki

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top