Muhammad bin Zakariya berkata: “Barangsiapa meninggalkan hubungan dalam jangka waktu yang sangat lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan organ intimnya akan mengerut.”
(Baca : Hukum Wanita Sering Melakukan Onani)
la mengatakan: “Aku menjumpai sekelompok orang meninggalkan perkara ini dalam rangka menjalankan taqasysyuf (kehidupan yang meninggalkan kesenangan duniawi seperti hubungan suami istri yang merupakan kesenangan duniawi yang tertinggi). Maka dinginlah badan-badan mereka, gerakan mereka menjadi sulit/lamban, dan pada mereka akan muncul rasa sedih tanpa sebab, dan pada akhirnya melemahlah syahwat mereka.”
Dan di antara manfaat hubungan adalah:
1. Tertunduknya pandangan.
2. Menahan diri.
3. Kemampuan untuk menjaga kehormatan dari perkara yang diharamkan.
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ
Dan dalam Az-Zuhd karya Al-lmam Ahmad, di dalam hadits tersebut ada sedikit tambahan, yaitu:
أَصْبِرَ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَلاَ أَصْبِرُ عَنْهُنَّ
Dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah melalui sabdanya:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian, sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya
jumlah kalian di hadapan umat-umat. ” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dengan lafadz ini di dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu
Umamah. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud (2050) dan An-Nasa’i (6/65j66)
dari hadits Ma’qil bin Yasar secara marfu’ dengan lafadz (yang artinya):
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, sesungguhnya aku akan
berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat.” Sanadnya hasan. Dan
hadits ini mempunyai syahid dari hadits Anas bin Malik, diriwayatkan
oleh Ahmad (3/158,245) dan sanadnya hasan, dan dishahihkan oleh lbnu
Hibban (1228)
0 komentar:
Posting Komentar