Pesan Dakwah

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya” {HR. Muslim}

Campur Baur Pria Wanita Akan Beresiko Zina

Akhir-akhir ini banyak yang mengeluh. Saya udah nutup aurat, tidak berdua-duan, sudah belajar Islam, tapi kok masih sulit menjauh dari budaya rusak pacaran. Kalau sudah seperti itu, yah hati-hati dan jangan sampai melupakan aturan pergaulan Islam lain yaitu ikhtilath.

Apa itu ikhtilath? Ikhtilath adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (non mahram) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dan lain-lain).

Yah Sayang sekali, ternyata di Indonesia banyak yang tak mamperhatikan masalah ini. Seperti interaksi antara teman sekolah, kampus, organisasi, atau bahkan sering kumpul dan cerita bareng di kantin atau dikelas tanpa ada batasan dan kepentingan syar’i.

Yang lebih bahaya, sampai pergi wisata bareng, di gunung bareng dan lain-lain. Ada yang berdalih, “tapi kan rame-rame, nggak berdua-duan”. Eh ingat! Dalam pergaulan Islam bukan saja tidak boleh berdua-dua (khalwat) tapi ikhtilat juga haram.

Jangan pandang enteng masalah ikhtilat, sebab sudah terbukti beresiko membawa banyak masalah. Lihatlah dulu dikereta api banyak pelecehan seksual. Bahkan ikhtilat bisa mengantarkan pada perzinahan sebagaimana kata Imam Ibnul Qayyim, ”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina)” .

Oleh karena itu pergaulan Islam mengaturnya dengan konsep pemisahan (infishal). Sehingga Rasulullah SAW melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Terbukti shaf laki-laki dan perempuan terpisah, dan setelah keluar masjid pada masa Rasulullah SAW perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki.

Ini bukti bahwa laki-laki dan perempuan terpisah di kehidupan bermasyarakat, kecuali dalam masalah-masalah tertentu yang sudah disyariatkan khusus seperti jual beli, haji selain yang tidak disyariatkan maka tidak boleh ikhtilath.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kunci Mencari Rezeki

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top