Wanita muslimah dilarang untuk melakukan tabarruj
(menampakkan perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup
aurat dan hukum mengenakan kerudung dan jilbab.
Walaupun seorang wanita
telah menutup aurat dan berbusana syar’i, namun tidak menutup
kemungkinan ia melakukan perbuatan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60. Allah SWT berfirman :
“Dan perempuan-perempuan tua yang Telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60)
Jika wanita tua saja dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita
yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam lisaan al-Arab menyatakan :“Wa
al-tabarruj : idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal
(tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh
perhiasan kepada laki-laki non mahram).”
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa dikategorikan tabarruj; diantaranya adalah sbb:
1. Menegenakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang.
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda :
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim)
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda :
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim)
Dan juga sabda Rasul saw :
“Betapa banyak wanita-wanta yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk kedalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari kedua hadits tersebut jelas dinyatakan bahwa yang menjadikan serorang wanita telanjang adalah karena pakainnya dan disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis maka ia bisa minyingkap dirinya, dan ini haram hukumnya. Serta tidak akan masuk surga wanita yang melakukan hal tersebut.
2. Mengenakan wewangian dihadapan laki-laki asing
Didalam hadits lain, dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”(HR. Imam al-Nasaaiy)
Didalam hadits lain, dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”(HR. Imam al-Nasaaiy)
Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasannya nabi saw bersabda :
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Dua hadits diatas menjelaskan bahwa seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan. Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabdda Rasulullah saw :
“ Ketahuilah parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanyadan tidak tercium baunya.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
3. Berdandan menor dan berlebihan
Berdandan atau bersolek dg tidak seperti biasanya atau berlebihan adalah termasuk tabarruj. Misalnya memakai bedak tebal, eye shadow, lipstick dg warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Imam bukhari menyatakan, bahwa “tabarruj adalah tindakan wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”
Larangan tersebut juga teah disebutkan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
Ayat ini juga menunjukkan keharaman tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).
Berdandan menor, baik dengan lipstick, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Sebab semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya kepada orang yang bukan mahram.
“Ada dua golongan manusia, yang masuk nerak ……………………………….., dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang dan berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya………..”(HR. Imam Muslim)
Dewasa ini kita banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kerudung dg kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan seksualitas dan kecantikan mereka. Disisi lain kita juga banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara berpakaian yang shar'i dapat dilihat pada postingan : Kewajiban Menutup Aurat dengan Berhijab
Hanya saja berhiasnya seorang istri di hadapan suaminya, atau berdandannya istri ketika berada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Baca juga profil wanita muda cantik segudang prestasi :
- Brigadir Eka Frestya, Polwan Cantik jadi Idola di Sosmed
- Brigadir Avvy Olivia, Polwan Cantik Pernah Jadi Pramugari sebelum di NTMC Polri
- Briptu Dara Intan, Polwan Cantik Bertugas di NTMC Polri
- Serda Theresia, Pramugari Cantik Pesawat Kepresidenan RI
- Serda Tri Nia, Sersan Pramugari Cantik TNI-AD
- Serda Syalsabilla Intan, Dara Manis Pasukan Perdamaian PBB
- Nurul Habibah, Wajah Cantiknya Memberi Warna di Satpol PP
- Sarah Widyanti Kusuma, Pilot Muda dan Cantik Garuda Indonesia
- Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel Cantik dan Kaya
- Zoya Amirin, Psikolog Sexsual Berwajah Cantik dan Sexi
- Noor 'fizzy' Hafizah, Pilot Cantik AirAsia Malaysia
- Nurmala Hamid Rahmona, Lurah Termuda dan Cantik kab Gorontalo
- Serda Ni Putu, Anggota Kowad Penerjun Payung Cantik & Berprestasi
- Bripda Nina Octaviana, Anggota Gegana Penjinak Bom Polri yang Cantik
- Bripda Rizka, Polwan Cantik Berjilbab Hapal Quran
- Bripda Adri Chroin Ade Utami, Sniper Cantik Berkerudung dari Brimob DIY
- Iptu Dhayita Daneswari, Umur 23 tahun jadi Kapolsek Termuda
- Elesta Apriliana, Pilot Cantik Trigana Air
- Meilani Siti, Cewek Manis Berjilbab Jago Mainkan Gitar Alunan Musik Metal
- Cita Citata, Artis Dangdut Cantik 'Sakitnya Tuh Disini'
- Gista Putri Bintang Film dan Model Cantik
Informasi menarik. Perhiasan Cantik tak hanya menjadikan Anda tampil lebih cantik, melainkan juga membuat Anda semakin percaya diri. Jika Anda ingin melihat model perhiasan terbaru, silakan KLIK DISINI>> perhiasan. Dan jika Anda ingin membuat membuat Perhiasan Nama, seperti Kalung Nama, Gelang Nama, cincin nama, silakan Anda KLIK DISINI>> Kalung Nama.
BalasHapus