Seorang wanita yang sudah mempunyai suami tidak jarang ia juga
mengidolakan atau menyukai bahkan mencintai lelaki lain selain suaminya.
Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang
punya suami yang jatuh cinta kepada seorang pemuda yang bukan suaminya,
yang rasa cintanya ini mendorongnya melakukan berbagai hal yang tidak
diridhoi oleh akhlak dan agama. Yang dimaksud dengan cerita tersebut
ialah isteri pembesar Mesir (Al Aziz) dengan seorang pemuda yang menjadi
pembantunya yaitu (Nabi) Yusuf Ash Shiddiq.
(Baca :
Hukum Takhbib Menggoda Istri Orang lain)
Sesungguhnya cinta mempunyai permulaan yang dapat dikuasai dan
dikendalikan oleh orang yang mukallaf. memandang, bercakap-cakap,
menyampaikan salam, saling berkunjung, dan bertemu, semuanya merupakan
hal-hal yang berada di dalam kemampuan seseorang untuk melakukan atau
meninggalkan nya. Semua itu merupakan permulaan dan muqaddimah rasa
cinta.
Apabila orang yang di mabuk cinta itu telah sampai pada kondisi yang
dia sudah tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka sebetulnya dia
sendirilah yang telah membawa dirinya kepada posisi yang sulit itu dan
memasukkannya ke dalam lorong yang sempit atas kemauannya sendiri.
Orang
yang mencampakkan dirinya ke dalam api tidak mungkin dapat mencegah api
yang akan membakar dirinya, dan tidak mungkin ia dapat menyuruh api
menjadi dingin dengan mengatakan “Wahai api dinginlah dan sejahteralah
engkau atas diri saya sebagaimana yang terjadi pada diri nabi ibrahim”.
Apabila api membakar dirinya dan dia berteriak minta tolong dan usahanya
itu tidak berguna lagi, maka sebetulnya dia sendirilah yang membakar
dirinya, karena dialah yang menyodorkan tubuhnya kepada api atas
kehendaknya sendiri.
Seorang Ustadz ditanya tentang apakah cinta itu halal atau haram?
Lalu ia memberikan jawaban, “Cinta yang halal itu adalah halal, dan
cinta yang haram itu adalah haram.”
Diantaranya perkara yang halal dan jelas itu ialah seorang suami
mencintai istrinya dan istri mencintai suaminya, atau lelaki yang
mencintai wanita pinangannya dan wanita yang dipinang mencintai lelaki
yang meminangnya.
Di antara perkara haram yang jelas haramnya itu ialah seorang wanita
mencintai lelaki baik yang beristri ataupun tidak. Lalu hatinya sibuk
memikirkannya hal ini dapat merusakkan kehidupan rumah tangganya, dan
terkadang menyebabkan terjadinya pengkhianatan suami istri. Kalaupun
tidak begitu, akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupannya,
menyibukkan pikirannya, dan mengganggu perasaan juga hatinya, serta
menghilangkan ketenangan hidup berumah tangga.
Perusakan seperti itu termasuk dosa. Pelakunya di ancam Nabi keluar
dari kelompoknya. Sabda beliau, “Bukan dari golongan kami orang yang
merusakkan hubungan seorang wanita dengan suaminya”.
0 komentar:
Posting Komentar