Allah Ta’ala berfirman,
“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” (QS Al-Baqarah ayat 223)
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun
sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita
Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, karena suami-suami mereka ingin melakukan
hubungan seks dalam posisi ijba atau tajbiyah.
Ijba’ (doggy style) adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji
perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita
Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan,
barangsiapa yang berjima dengan cara ijba maka anaknya kelak akan
bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah
itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya
menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau
bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan,
karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud
adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam
Aunul Mabud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam
Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apa pun:
berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
Demikianlah, Islam sebagai agama rahmatan
lil alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan
saksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan.
Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan
yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah
kemanusiannya.
sumber: mozaik.com
0 komentar:
Posting Komentar